Balikpapan

Pemkot Pastikan Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah Ilegal

×

Pemkot Pastikan Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kondisi lahan mangrove di Kawasan Graha Indah. Balikpapan Utara.

Focuskaltim.id, Balikpapan – Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan meminta kepada pihak berwenangan untuk menindak tegas pengupasan lahan mangrove di Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara. Karena pengupasan lahan mangrove di kawasan Graha Indah Balikpapan Utara di lakukan secara ilegal.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Rita, memastikan tidak akan menerbitkan izin kegiatan pengupasan lahan di kawasan mangrove di Kelurahan Graha Indah.

”Tentunya mereka tidak mengantongi izin dan dipastikan kegiatan pengupasan lahan tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal,” tegasnya.

“Dari pemerintah kita minta yang kewenangan terhadap ini, untuk dirapatkan. Karena dari laporan yang kami terima bahwa kegiatan pengupasan lahan ini tidak ada izinnya. Kalau dari pemerintah kota tidak pernah ada izinnya, berarti kegiatan ini dilaksanakan secara ilegal,” belum lama ini.

Lanjut Rita, pihaknya memastikan ada rekomendasi yang diterbitkan oleh DPU, namun rekomendasi tersebut harus dirapat terlebih dahulu sebelum dilakukan penertiban izin pengupasan lahan.

Baca Juga :  MinEra Ajak Warga Balikpapan Rayakan Kemerdekaan Bareng "erafone Lebih Dekat"

“Untuk saat ini rekomendasinya sudah ada dari kita, jangan rekomendasinya juga baru keluar, kalaupun ada itu baru rapat untuk site plan. Kalau dari dlh apakah ini ada izin lingkungannya atau apa, atau belum,” tegasnya.

Rita memastikan, pihaknya akan meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan atas kegiatan pengupasan lahan tersebut. Sehingga kegiatan tersebut untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kalau tidak ada izinnya nanti ada yang punya kewenangan untuk melakukan tindak lanjut. Dan sebaiknya memang dari pihak kecamatan yang melaporkan kegiatan ini kepada asisten, supaya bisa difasilitasi dengan beberapa OPD untuk melaksanakan rapat,” ujarnya.

Berita sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan turun langsung dan mendengarkan keluhan warga yang bermukim di RT 11, 12, dan 13 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, terkait adanya aktivitas penataan lahan dan pengupasan pohon mangrove di kawasan tersebut. Adapun pengupasan pohon mangrove mencapai 11 hektar dari luasan lahan yang di lakukan pengurukan lahan mencapai 29 hektar.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan Tahap I Selesai Akhir Desember

Dengan dilakukan pengupasan pohon mangrove dan dilakukan pengurukan lahan sejak akhir Februari 2024 lalu, lahan di sekitar warga kerap terjadi banjir , apabila hujan turun dengan itensitas tinggi dan rumah warga banyak yang retak akibat pembangunan gudang dikawasan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri usai melakukan peninjauan di kawasan pengupasan lahan yang dilakukan oleh PT Lima Dua Prosperindo. Peninjauan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari 3 RT di Graha Indah, yang kerap kebanjiran. Akibat dari pengupasan pohon manggrove. Selain itu, pengupasan pohon mangrove sangat menyalahi aturan.

“Warga lapor rumahya mereka kebanjiran, dan mengalami rusak akibat penataan lahan tersebut,” ujar Alwi Al Qadri kepada media, Rabu (23/11/2024).

Baca Juga :  Menjelang HUT RI di IKN Harga Mobil Sewa Meroket Tajam

Pihaknya meminta warga bersabar, sambil menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Balikpapan dibentuk, sehingga bisa mengakomodir warga dengan melaksanakan RDP.

“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai pengupasan lahan dan pembabatan mangrove, tidak ada bendali, turap dan saluran drainase,” jelasnya.

Informasinya penataan lahan ini sudah berlangsung sejak Februari 2024 lalu, artinya sudah lama berlangsung tapi tidak disikapi oleh OPD terkait.

“Kami minta kepada Satpol PP jika memang belum melengkapi perizinan, untuk sementara penataan lahan di kawasan tersebut dihentikan,” tuturnya.

Bahkan Alwi meminta tindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan dari pihak pemerintah kota, baik itu kelurahan. Termasuk kecamatan atau OPD jika sudah tahu ada pengerjaan ini tapi dibiarkan begitu saja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *