Focuskaltim.id, Penajam – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar pada 2 Desember 2024 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yakni TPS 04 dan TPS 15.
Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) Babulu pada 29 November 2024.
Rekomendasi tersebut menyebutkan adanya pelanggaran pemilu yang melibatkan lima orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, kelima pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sehingga pemungutan suara di kedua TPS tersebut harus diulang.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, mengungkapkan, pihaknya langsung menetapkan pelaksanaan PSU setelah menerima rekomendasi tersebut, sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pemungutan suara harus diulang di kedua TPS ini karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb,” kata Ali, Senin, (02/12/2024).
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf D Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara di TPS memang harus diulang apabila terdapat pelanggaran yang terbukti.
“Kami bersama pihak terkait akan meningkatkan pengawasan agar pemungutan suara berikutnya berjalan lancar tanpa pelanggaran apapun,” tambahnya.
Saat ini, KPU PPU sedang melakukan persiapan logistik untuk PSU di kedua TPS tersebut guna memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan bersih.(*)