Focuskaltim.id, Balikpapan – Perusahaan yang ada di Kota Balikpapan dapat memberikan kesempatan kepada karyawan untuk dapat memberikan hak pilihnya, pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Demikian diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan, Zulkifli.
“Kepada pemilik perusahaan diminta untuk memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos dan menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga, termasuk pekerja swasta, dapat menyalurkan hak pilihnya,” tegasnya, Senin (21/10/2024).
Lanjut Zulkifli, nantinya pada 27 November menjadi hari libur nasional, kendati demikian tidak semua perusahaan atau instansi bisa meliburkan karyawannya. Contohnya untuk instansi yang bergerak di bidang pelayanan seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
“Jadi kami berikan imbauan itu, dan ini bersifat wajib, dalam arti perusahaan yang tidak libur wajib memberikan waktu atau kesempatan kepada karyawannya untuk memberikan hak pilih,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, beberapa masalah yang kerap dikeluhkan oleh warga menjelang Pilkada. Salah satunya adalah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari rumah warga. “Hal ini bisa saja terjadi lebih lagi jumlah TPS pada Pilkada kali ini berkurang signifikan dibandingkan Pilkada sebelumnya, dari 2.000 TPS menjadi sekitar 900 TPS,” katanya.
“Dulu jumlahnya 2.000, sekarang hanya sekitar 900 TPS, sehingga ada kekhawatiran warga merasa enggan datang ke TPS karena jaraknya terlalu jauh,” katanya.
Terkait warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di Pilkada meskipun sudah lama tinggal di Kota Balikpapan. Zulkifli mengaku, agar warga yang belum terdaftar agar segera melapor dan mendaftarkan diri sebagai pemilih tambahan. Hal ini bertujuan, guna meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik dan inklusif. (*)