Focuskaltim.id, Penajam – Di tengah upaya peningkatan kualitas administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan penerbitan akta kematian bagi warga yang melapor.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menegaskan bahwa pihaknya siap memproses setiap laporan secara penuh, asalkan pelapor mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kalau dilaporkan ke kami, 100 persen kami proses, karena kami juga punya target kan,” ujar Waluyo kepada wartawan, menekankan bahwa sistem kerja Disdukcapil sangat mengandalkan laporan aktif dari masyarakat atau pemerintah desa setempat.
Pernyataan Waluyo tersebut datang di tengah kondisi di mana masih banyak warga yang meninggal dunia namun belum tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
Hal ini bukan hanya menjadi persoalan dokumen, melainkan juga berdampak pada keakuratan data kependudukan yang menjadi dasar perencanaan berbagai program pemerintah, mulai dari kesehatan hingga pemilu.
Menurut Waluyo, Disdukcapil tidak mungkin bisa memproses pembuatan akta kematian tanpa adanya informasi awal dari keluarga atau desa. Sistem kerja mereka tidak memungkinkan verifikasi kematian secara mandiri tanpa dasar pelaporan yang sah.
“Kalau dia tidak melaporkan, kami tidak mengetahui, kecuali ada desa yang mengirimkan permohonan, itu langsung otomatis kita buatkan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika pemerintah desa atau kelurahan mengirimkan permohonan secara kolektif untuk pembuatan akta kematian bagi warganya, maka pihaknya dapat langsung menindaklanjuti tanpa harus menunggu laporan perorangan dari keluarga.
Sistem ini, menurutnya, dapat mempercepat penertiban dokumen yang sebelumnya tertunda karena kurangnya kesadaran warga. (Adv/Diskominfo)