Focuskaltim.id, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan meminta kepada para penyedia transfortasi online harus menyedikan shelter atau tempat untuk menaikan dan menurunkan penumpang. Adapun keberadaan shelter itu, terkait surat edaran adanya larangan angkutan online untuk mengangkut penumpang di kawasan di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sutan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.
“Jadi terkait edaran itu begini, teman-teman mitra aplikator ini harus pintar-pintar menerjemahkan. Jadi kebijakan tersebut pasti ada yang melatarbelakangi, adalah mitra aplikator angkutan online dengan angkutan kota. Dan hal tersebut tidak sedikit, hampir berulang-ulang,” tegas, Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Adwar Skenda Putra kepada awak media. Senin (29/4/2024).
Adwar biasa disapa Edo mengaku, diterbitkan surat edaran tersebut dilatarbelakangi dengan perselisihan antara penyedia angkutan online dengan transportasi umum yang terus terjadi di kawasan di Pelabuhan Semayang dan Bandara SAMS Sepinggan. “SE terbiat ada latara belakannya,” ujarnya.
Adwar mengaku, pada tahun 2017 lalu, sebenarnya sudah ada kebijakan itu yang diambil oleh wali kota saat itu, yang meminta kepada setiap penyedia angkutan online itu menyediakan shelter di setiap titik jemput-antarnya.
Hal itu wajib disediakan oleh aplikator dan titik-titiknya itu sudah ada kesepakatan, baik di wilayah Pelabuhan Semayang maupun di bandara SAMS Sepinggan.
“Di beberapa daerah (luar Balikpapan, Red) sudah dilaksanakan. Dan hal itu wajib dilaksanakan, jadi saya tidak ada melarang transportasi online, hanya perlu diatur karena kota ini perlu diatur supaya tertib dan aman,” tegasnya.
Kedua, lanjut Edo, surat edaran tersebut sifatnya hanya sementara, dilaksanakan karena adanya gesekan yang terjadi di 2 titik tersebut yakni di pelabuhan Semayang dan bandara SAMS Sepinggan.
“Untuk penyedia angkutan online itu rezekinya bukan di situ saja masih banyak pelanggan yang bisa dijemput dari rumah, tapi untuk aktifkan kota itu hanya bisa jalan di koridornya saja, hanya sesuai trayeknya saja tidak bisa kemana-mana,” tutupnya. (ADV)