Focuskaltim.id, Balikpapan – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk membahas permasalahan Penertiban Billboard. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Bapak H. Yono Suherman, S.T. menyampaikan bahwa penertiban billboard perlu dilakukan secara tegas dan terukur untuk menjaga estetika kota serta memastikan keselamatan masyarakat. Ia menyoroti banyaknya papan reklame yang dipasang tanpa izin atau melanggar aturan tata ruang, sehingga mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait billboard yang tidak sesuai dengan aturan, baik dari segi ukuran, lokasi, maupun izin. Oleh karena itu, kami meminta OPD terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam penertiban,” ujar H. Yono Suherman, S.T.
Dalam RDP tersebut, Kepala DPMPTSP, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dispenda, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Kesehatan turut memberikan paparan terkait regulasi yang berlaku dan kendala yang dihadapi dalam proses penertiban. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Bapak Arif Rahman, menyatakan bahwa pihaknya siap menindak billboard ilegal sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha periklanan. “Kami tidak ingin hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha dapat tetap menjalankan bisnisnya dengan mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Rapat ini menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya peningkatan sosialisasi aturan pemasangan billboard, pengawasan yang lebih ketat, serta peninjauan kembali regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan kota. DPRD Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.