Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menerapkan sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor secara otomatis melalui platform digital E-Samsat. Sistem ini mulai berlaku sejak Januari 2025 dan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan penerimaan pajak yang lebih transparan dan terintegrasi.
“Per tanggal 5 Januari 2025 kemarin, Bapenda Provinsi dan Bapenda PPU sudah melaunching E-Samsat dan itu sudah langsung opsen atau terbagi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro.
Peluncuran layanan E-Samsat ini menjadi bagian dari kolaborasi antara Bapenda Provinsi Kalimantan Timur dan Bank Kaltimtara yang menghadirkan aplikasi khusus bernama Opsen PKB. Aplikasi tersebut memungkinkan pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor secara otomatis sesuai porsi masing-masing pemerintah.
“Jadi Bapenda Provinsi bersama Bank Kaltimtara membangun aplikasi Opsen PKB. Jadi ini langsung terbagi, 60 sekian persen untuk Kabupaten dan 30 sekian persen untuk Provinsi,” jelas Hadi.
Ia menyebut sistem opsen ini tidak hanya mempercepat proses administrasi fiskal, tetapi juga menjamin ketepatan alokasi anggaran antara pemerintah daerah dan provinsi. Dengan mekanisme digital, risiko keterlambatan pelaporan dan potensi kesalahan pencatatan dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Bapenda dalam meningkatkan efektivitas penerimaan daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor yang selama ini menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) PPU.
Implementasi sistem berbasis digital juga dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak daerah, sekaligus mendorong partisipasi wajib pajak untuk lebih patuh dan transparan dalam memenuhi kewajibannya. (Adv/Diskominfo)