Focuskaltim.id, Penajam – Di tengah upaya peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti rendahnya tingkat pelaporan kematian oleh masyarakat.
Banyak warga yang telah meninggal dunia belum tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan karena tidak dilaporkan oleh pihak keluarga, padahal dokumen akta kematian menjadi syarat penting untuk berbagai layanan publik.
“Untuk akta kematian, karena mungkin ketidaktahuan warga akan pentingnya akta kematian, padahal itu amat sangat penting untuk data kita ataupun data yang akan dimanfaatkan oleh lembaga lain seperti KPU, Dinsos, dan BPJS,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.
Menurut Dony, akta kematian bukan hanya dokumen administratif semata. Ia merupakan data primer yang berperan penting dalam menjaga akurasi data kependudukan yang digunakan oleh berbagai lembaga—mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dinas Sosial untuk keperluan bantuan sosial.
Tanpa laporan kematian yang valid, risiko ketidaksesuaian data hingga penyalahgunaan layanan menjadi semakin besar. Namun dalam praktiknya, masih banyak warga yang enggan atau tidak memahami urgensi pelaporan tersebut.
Padahal dalam sistem kependudukan yang saat ini semakin terintegrasi, setiap kematian yang tidak tercatat akan memunculkan bias pada data nasional. Dony mengakui bahwa persoalan ini bukan hal baru, dan hingga kini masih cukup banyak terjadi di lapangan.
“Kita akui memang saat ini ada beberapa warga yang sudah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan oleh pihak keluarga. Itu masih banyak di lapangan,” ujarnya.
Kondisi ini, menurut Dony, berdampak pada berbagai sektor, terutama ketika menyangkut hak-hak ahli waris. Banyak kasus ditemui ketika proses administrasi seperti pembagian warisan, pencairan asuransi, hingga kepemilikan tanah dan bangunan mengalami hambatan karena tidak adanya akta kematian dari anggota keluarga yang telah wafat.
“Padahal, akta kematian amat sangat penting buat pelayanan publik lainnya, khususnya ahli waris ya,” tegas Dony. (Adv/Diskominfo)