Focuskaltim.id, Penajam – Rencana pelaksanaan kontes waria di Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), yang dijadwalkan pada 26 Desember 2024, telah memicu berbagai respons di masyarakat. Pemerintah setempat menegaskan bahwa izin penggunaan tempat untuk acara tersebut tidak akan disetujui.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui rencana ini setelah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) sebagai pengelola pasar.
“Saat isu ini mulai ramai, saya segera meminta klarifikasi kepada Kadis Kukm Perindag. Ternyata memang ada pengajuan izin peminjaman tempat untuk kegiatan tersebut,” kata Tohar, Jumat (20/12/2024).
Tohar menegaskan bahwa kegiatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat PPU, yang mayoritas memegang teguh prinsip-prinsip agama dan norma sosial. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan izin atas rencana tersebut.
“Pasar Induk adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Agenda seperti ini tidak sepatutnya dilaksanakan di tempat tersebut karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga,” jelasnya.
Menurut Tohar, acara ini awalnya dirancang sebagai kegiatan internal para pedagang, namun informasinya kemudian meluas hingga menarik perhatian publik. Ia pun meminta semua pihak, termasuk pedagang, untuk mempertimbangkan sensitivitas sosial dalam merencanakan kegiatan di tempat umum.
“Kami meminta kepada instansi terkait untuk tidak memproses pengajuan izin acara semacam ini di masa depan. Pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap aktivitas di ruang publik sesuai dengan norma dan kenyamanan masyarakat,” tambah Tohar.
Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi pihak penyelenggara kegiatan publik untuk selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sosial dan budaya setempat. (Zac)