Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah pusat tengah menyusun sistem baru berbasis satu data nasional untuk kesejahteraan sosial bernama Data Terpadu Semesta Nasional (DTSEN). Langkah ini menjadi upaya strategis untuk menyatukan berbagai basis data yang selama ini digunakan secara terpisah oleh kementerian dan lembaga.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Sosial memastikan proses transisi dari sistem data lama menuju DTSEN kini berjalan. Kepala Dinas Sosial PPU, Saidin, menyebutkan penggabungan ini mencakup sejumlah data yang selama ini digunakan secara terpisah.
“Kalau untuk DTSEN ini sekarang lagi proses untuk pengalihan data dari DTKS, P3KE, Reksoses, kemudian nanti jadi datanya yang namanya DTSEN,” ujar Saidin, Selasa, 16 April 2025.
Selama ini, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pusat Perlindungan dan Pemberdayaan Kesejahteraan Ekonomi (P3KE), serta Rekap Sosial Ekonomi Statistik (Reksoses) sebagai rujukan. Namun banyaknya sumber data kerap menimbulkan persoalan tumpang tindih bantuan serta ketidaktepatan sasaran.
“Jadi nanti satu data saja nanti. Kalau yang sebelumnya kan ada banyak jenis data seperti yang saya sebutkan tadi. Ini program dari kementerian, dari pusat,” jelasnya.
Proses pengumpulan dan verifikasi data DTSEN tidak lagi dikerjakan oleh pemda, melainkan dilakukan langsung oleh tenaga pendamping yang ditugaskan Kementerian Sosial. Para pendamping itu turun ke lapangan untuk memverifikasi data keluarga miskin dan rentan secara langsung.
“Ini metode pengumpulan datanya kan kementerian kan punya tenaga pendamping, nah tenaga pendamping itu nanti yang melakukan pengumpulan data itu, mereka yang melaksanakan,” kata Saidin.
Ia menilai kehadiran DTSEN dapat menjadi tonggak baru dalam upaya perbaikan tata kelola bantuan sosial. Data tunggal ini akan menjadi acuan utama penyaluran berbagai jenis program, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah, agar lebih tepat sasaran dan efisien.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, Pemkab PPU berharap pelaksanaan program perlindungan sosial bisa menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tanpa celah duplikasi maupun penyimpangan data. (Adv/Diskominfo)