Focuskaltim.id, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti keberadaan beberapa perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Muhammad Bijak Ilhamdani, anggota DPRD PPU, situasi ini perlu segera diatasi agar tidak menghambat progres pembangunan di IKN serta memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di sana mematuhi aturan administrasi yang berlaku.
“Informasi yang kami dapatkan, ya, memang ada beberapa perusahaan yang belum memiliki izin,” ujar Bijak, yang menekankan pentingnya penertiban perizinan untuk menjaga kelancaran proyek besar di kawasan tersebut.
Ia melihat bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan tanpa izin dapat menimbulkan berbagai kendala, terutama jika tidak ada langkah cepat untuk mengesahkan status operasional mereka secara legal.
Bijak menegaskan bahwa dengan adanya waktu yang tersisa untuk pengembangan IKN, pemerintah harus mengambil langkah konkret guna menyelesaikan masalah perizinan ini.
“Saya pikir dengan proses waktu yang ada, ini harus segera diselesaikan. Karena bagaimanapun, progres yang ada di IKN ini tentu perlu yang namanya sertifikasi administrasi, salah satunya tentu dengan izin,” tambahnya.
Menurut Bijak, sertifikasi administrasi yang lengkap termasuk izin operasional, adalah dasar penting agar perusahaan bisa menjalankan aktivitasnya dengan lancar di kawasan IKN.
Lebih jauh, Bijak menjelaskan bahwa selain penting untuk legalitas, kepastian izin juga akan membantu proses identifikasi perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Ia berharap bahwa dengan seluruh perusahaan terdaftar secara resmi, koordinasi dan pengawasan terhadap kegiatan mereka akan lebih mudah dilakukan.
“Nah, ini juga untuk memudahkan ke depannya agar identifikasi perusahaan-perusahaan yang bekerja di sana bisa lebih baik,” ujarnya lagi.
Identifikasi ini, menurut Bijak, menjadi penting dalam rangka memastikan bahwa setiap perusahaan di IKN beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. (Adv)