Focuskaltim.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut hasil observasi calon percontohan Kota Antikorupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Balaikota, Jumat (23/8/2024). Dengan agenda utama menindaklanjuti berbagai poin penting yang harus dipenuhi agar Kota Samarinda dapat menyandang status sebagai Kota Antikorupsi.
Dalam diskusi tersebut, diungkapkan akan ada surat resmi yang segera dikirimkan ke setiap OPD terkait. Surat tersebut berisi instruksi jelas mengenai pemenuhan bukti dukung agar Kota Samarinda dapat memenuhi 33 sub indikator yang telah ditetapkan oleh KPK RI. Indikator-indikator ini mencakup beberapa aspek penting seperti tata kelola pemerintahan, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya antikorupsi, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Ada 33 sub indikator yang harus kita lengkapi, ini mencakup berbagai aspek dari tata kelola pemerintahan hingga peningkatan peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi. Maka itu setiap OPD harus berperan aktif dan memastikan bahwa semua indikator ini terpenuhi.
Andi Harun memberikan instruksi tegas agar setiap tindak lanjut dilakukan sesuai dengan timeline yang telah dibahas dalam rapat tersebut. Ia juga meminta Inspektorat untuk memonitor perkembangan dari tindak lanjut yang dilakukan oleh setiap OPD secara harian.
Segera tindak lanjuti sesuai dengan timeline yang telah kita sepakati. Kepada Inspektorat, saya minta untuk memonitor setiap hari perkembangan dari proses ini. Jika sewaktu-waktu diperlukan koordinasi langsung dengan saya, jangan ragu untuk melapor agar saya bisa langsung mengingatkan OPD terkait atau membahas hal-hal baru yang mungkin belum kita diskusikan hari ini,” pungkas nya. ( Diskominfo SMR )