Focuskaltim.id, Penajam – Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmennya untuk memberikan pendampingan maksimal kepada korban anak dalam proses hukum.
Dengan kebijakan yang diambil oleh para hakim di pengadilan, petugas UPTD PPA kini diberikan keleluasaan untuk mendampingi korban secara langsung. Hal ini bertujuan untuk mengurangi trauma yang mungkin muncul kembali selama persidangan, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga berusaha untuk menciptakan suasana yang lebih manusiawi dan empatik selama proses peradilan.
“Bahkan di beberapa kesempatan, hakim memberikan kebebasan kepada kita untuk mendampingi korban karena takut trauma korban bangkit, jadi kita boleh duduk dekat korban itu,” ujarnya.
Pendampingan yang lebih dekat ini sangat penting, terutama bagi korban anak. Dalam beberapa kasus, petugas UPTD PPA diperbolehkan untuk memangku korban yang masih kecil.
“Bahkan kalau korbannya masih kecil, kita diperbolehkan memangku korban. Jadi pada saat ditanya sama hakim, korban anak itu boleh menyampaikannya ke kita karena sudah ada asesmen awal, jadi kita sudah tahu alur kronologinya,” ungkap Hidayah.
Hidayah menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, UPTD PPA dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan.
“Sehingga kita boleh menyampaikan hasil asesmen awal dan hasil psikologis klinis di persidangan untuk membantu korban anak di bawah umur, apalagi dia memiliki disabilitas,” tuturnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa UPTD PPA tidak hanya berperan dalam pendampingan hukum, tetapi juga dalam memberikan perlindungan psikologis bagi korban. Melalui pendekatan yang lebih empatik ini, diharapkan korban dapat merasa lebih aman dan nyaman selama menjalani proses hukum.
Komitmen UPTD PPA PPU dalam meningkatkan pendampingan korban anak sangat penting, terutama dalam konteks penanganan kasus kekerasan. Dengan adanya dukungan yang lebih dekat dan humanis, diharapkan korban dapat mengatasi trauma yang dialaminya dan mendapatkan keadilan yang layak. (*)