PPU

UPTD PPA PPU Perkuat Kerja Sama dengan Instansi Hukum untuk Perlindungan Korban

×

UPTD PPA PPU Perkuat Kerja Sama dengan Instansi Hukum untuk Perlindungan Korban

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah.

Focuskaltim.id, Penajam – Sejak terbentuknya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal kerja sama dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. 

Ini mencakup sinergi yang lebih baik dengan Polres, Kejaksaan, dan pengadilan, yang berujung pada peningkatan kualitas pendampingan hukum bagi korban, terutama anak dan perempuan.

Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengungkapkan rasa syukur atas kemajuan tersebut. Seiring dengan perjalanan waktu, UPTD PPA PPU terus berupaya memperkuat jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, demi memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. 

“Alhamdulillah, semenjak UPTD PPA PPU terbentuk, awalnya memang terbata-bata. Contoh kalau ada kasus di pengadilan dan kita mau masuk ke ruangan itu tidak bisa. Nah alhamdulillah sekarang kerjasamanya luar biasa menurut saya,” ujarnya.

Baca Juga :  DKP PPU Respons Positif terhadap Apresiasi Kemendagri dalam Gerakan Pasar Murah

Hidayah menjelaskan bahwa kini pendampingan hukum telah dimulai dari proses awal hingga sidang. Hal ini berbeda dengan situasi sebelumnya, di mana pihaknya sering tidak mendapatkan informasi mengenai kapan sidang akan digelar. 

“Seperti pendampingan beberapa waktu lalu, mau ada sidang selalu komunikasi. Kalau dulu kan tidak pernah tahu kapan nih, karena kita cuma penanganan psikisnya saja, tidak sampai ke pengadilan hukum,” tambahnya.

Dengan semakin meningkatnya peran UPTD PPA dalam proses hukum, Hidayah berharap bahwa layanan yang mereka berikan dapat terus ditingkatkan, sehingga korban merasa lebih terlindungi dan didampingi dalam setiap tahap proses hukum. 

Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan penanganan yang lebih baik bagi anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *