Focuskaltim.id, Penajam – Kepala UPTD PPA, DP3AP2KB PPU, Hidayah, mengungkapkan bahwa lembaganya memiliki pengalaman berharga dalam mendampingi korban tunawicara di pengadilan.
Kasus tersebut menyoroti tantangan yang dihadapi dalam proses hukum ketika korban tidak dapat berkomunikasi dengan jelas, yang bisa menyulitkan hakim untuk memahami kesaksian mereka.
Dalam situasi seperti ini, peran pendamping sangat penting untuk menjembatani komunikasi antara korban dan pihak hukum.
“Kita sempat mendampingi kasus yang melibatkan korban tunawicara, jadi bicaranya tidak terlalu jelas dan hakim enggak paham. Karena kita mendampingi dari asesmen awal dan kita paham, jadi pada saat ditanya kita lah sudah yang mewakili anak sesuai asesmen yang kita lakukan,” ungkap Hidayah saat ditemui di kantornya.
Keberhasilan UPTD PPA dalam pendampingan ini tidak hanya mengedepankan pemahaman terhadap kondisi khusus korban, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Hidayah menambahkan bahwa keberadaan pendamping dari UPTD PPA memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban yang menghadapi situasi menegangkan di ruang sidang.
Dalam sidang tersebut, Hidayah mencatat bahwa hakim menunjukkan perhatian yang tinggi terhadap kebutuhan korban.
“Bahkan, sang hakim sampai mengatakan kepada kami, ‘tolong ya bu nanti sampai tuntas didampingi anak tersebut’,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa hakim memahami pentingnya keberadaan pendamping bagi korban, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti tunawicara.
Dengan pengalaman ini, UPTD PPA berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pendampingan bagi korban di masa mendatang.
Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum, tetapi juga memberikan jaminan bahwa setiap korban, terlepas dari kondisi mereka, akan mendapatkan perlindungan dan dukungan yang layak. (*)