Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 dalam rapat di Hotel Grand Nusa Penajam, Senin (16/12/2024). Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi buruh, meski sempat diwarnai dinamika negosiasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa penetapan ini telah melalui proses diskusi yang intensif dan mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Nilai UMK 2025 mencapai Rp3,957 juta, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMSK, sesuai prinsipnya, harus lebih tinggi dari UMK, tergantung sektor,” ujarnya.
Kenaikan UMSK di berbagai sektor pun diumumkan, Perkebunan sawit naik 1,5 persen menjadi Rp4,016 juta, Kehutanan naik dua persen menjadi Rp4,016 juta, Batu bara naik empat persen menjadi Rp4,115 juta, Minyak dan Gas (Migas) naik lima persen menjadi Rp4,155 juta.
Menurut Marjani, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. “Kami membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa kebijakan ini seimbang dan mampu mencerminkan kebutuhan pekerja serta kemampuan pengusaha,” katanya.
Proses penetapan ini sempat diwarnai aksi massa dari ratusan buruh yang mendesak agar keputusan diambil secepatnya. Situasi panas di luar lokasi rapat dapat diredam setelah perwakilan buruh menyampaikan hasil diskusi yang dianggap menguntungkan para pekerja.
Achmad Satori, perwakilan buruh, menyatakan rasa puasnya terhadap hasil ini. “Ini momen penting bagi kami, terutama karena selama ini perhatian terhadap buruh sering minim. Penetapan UMSK yang lebih tinggi dari UMK adalah langkah konkret menuju kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Namun, proses ini tidak lepas dari tarik ulur. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sempat menyuarakan keberatan atas kenaikan UMSK, mengklaim beban tersebut cukup berat bagi perusahaan. Meski demikian, aturan tetap berjalan sesuai regulasi.
Dengan penetapan ini, buruh PPU optimistis bahwa peningkatan pendapatan akan memberikan dampak positif, terutama di tengah kenaikan biaya hidup akibat pengaruh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Zac)