Focuskaltim.id, Penajam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB). Pemanggilan itu terkait dugaan keterlibatannya dalam debat Pilkada PPU pada 14 November 2024 di Jakarta.
Dalam klarifikasinya, dokter tersebut mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut bukan untuk ikut serta dalam kampanye, melainkan untuk mendampingi mertuanya yang sedang sakit.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, menjelaskan bahwa terlapor mengaku hadir di acara debat atas permintaan mertuanya yang mengalami kondisi kesehatan yang memburuk.
“Terlapor menjelaskan bahwa ia tidak terundang dalam acara tersebut dan tidak berniat untuk ikut serta dalam debat. Namun, karena mertuanya yang tengah sakit, ia merasa perlu mendampingi untuk memantau kondisi kesehatan mertuanya yang dikhawatirkan akan memburuk,” kata Rusmansyah pada Jumat (22/11/2024).
Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, Bawaslu PPU menemukan bahwa terlapor tidak melampirkan surat izin resmi dari RSUD RAPB terkait tugasnya mendampingi mertua di acara debat.
Menurut Rusmansyah, hal ini menambah keraguan terkait alasan kehadiran terlapor dan membuka kemungkinan adanya pelanggaran yang lebih serius.
Tata Rusmansyah juga menjelaskan bahwa ada dua aspek dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa. Pertama adalah pelanggaran terhadap netralitas ASN, di mana sebagai pegawai negeri, terlapor diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi proses Pilkada.
Kedua, dugaan pelanggaran pidana Pemilu, khususnya terkait Pasal 71 dan Pasal 188 yang melarang ASN untuk terlibat dalam kampanye. Jika terbukti melanggar, terlapor bisa dikenakan hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal enam bulan.
“Ini masih dalam tahap pembahasan bersama tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan kami akan terus mendalami apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak,” tambah Rusmansyah. Dia berharap proses penyelidikan ini akan selesai pada 23 atau 25 November 2024.
Keterlibatan ASN dalam kampanye Pilkada menjadi sorotan, karena peran mereka sebagai pegawai negeri diharapkan untuk tetap netral dalam mendukung salah satu pasangan calon. Bawaslu PPU menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, proses hukum dan sanksi administratif yang sesuai akan diterapkan. (Zac)