Focuskaltim, Penajam – Upaya penertiban terhadap aksi balap liar terus digencarkan Polres Penajam Paser Utara (PPU). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU kembali mengamankan 20 kendaraan yang terlibat dalam aksi kebut-kebutan di kawasan wisata Pantai Tanjung Jumlai, Kecamatan Penajam, pada Senin, 1 April 2025.
Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas balap liar di area wisata.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban di titik-titik yang rawan balap liar. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama,” kata AKP Rhondy, Kamis, (03/04/2025).
Selain melakukan penindakan di lokasi kejadian, pihak kepolisian juga menerapkan sanksi berupa penahanan kendaraan selama tiga bulan di Mapolres PPU.
Penahanan tiga bulan ini, guna memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan angka pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pantai Tanjung Jumlai selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di PPU, yang kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah. Namun, keberadaan aksi balap liar dinilai mengganggu ketertiban dan meresahkan pengunjung.
Polres PPU mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa. “Kami berharap ada kesadaran dari semua pihak untuk menjaga ketertiban di ruang publik, termasuk kawasan wisata,” pungkasnya. (*)