PPU

Terbukti Langgar Netralitas, Oknum Dokter Rumah Sakit di PPU Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Terbukti Langgar Netralitas, Oknum Dokter Rumah Sakit di PPU Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.

Focuskaltim.id, Penajam – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) terus bergulir. Pasca melalui pemeriksaan intensif, Polres Penajam Paser Utara (PPU), menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka.

Dalam proses penyelidikan yang melibatkan sembilan saksi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta kolega di tempat kerja tersangka, polisi menguatkan dugaan bahwa dokter tersebut melanggar aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 2 huruf f.

Pasal tersebut melarang pegawai ASN untuk menunjukkan keberpihakan pada pihak atau kepentingan tertentu, termasuk dalam konteks pemilu.

Baca Juga :  Masyarakat di Kawasan Bandara VVIP IKN Disiapkan Untuk Bekerja di Bandara

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan keterangan tambahan dari pelapor, terlapor, serta ahli pidana dari Samarinda,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.

Menurut AKP Dian, dugaan pelanggaran ini terkait dengan keikutsertaan tersangka dalam sebuah kegiatan kampanye pada debat Pilkada Jakarta yang berlangsung November lalu.

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.

Hari ini, Polres PPU secara resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dengan dilimpahkannya berkas ini, kami berharap kejaksaan dapat segera menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Dian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga netralitas ASN dalam kontestasi politik, khususnya di tahun politik seperti sekarang. Pemerintah dan lembaga terkait terus menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai pilar demokrasi yang sehat dan adil. (Zac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *