Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum sepenuhnya mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor hiburan. Kendala utama terletak pada belum jelasnya status perizinan dan klasifikasi usaha yang beroperasi sebagai tempat hiburan di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, mengatakan bahwa sebagian besar tempat usaha yang beroperasi dengan konsep hiburan justru lebih menonjolkan layanan penginapan dan kuliner.
“Tetapi persoalannya kan hiburan kita di sini apakah sudah berizin. Tapi sebenarnya, memang yang banyak kita temui memang ada tempat hiburan, tetapi mengedepankan penginapan dan makan minumnya,” ujar Hadi.
Karena belum ada kepastian hukum yang membedakan usaha hiburan dengan jenis usaha lainnya, Bapenda memilih untuk mengenakan pajak pada sektor yang sudah memiliki legalitas kuat, yakni restoran dan penginapan.
“Makanya yang kita kenakan pajak itu lebih ke restoran sama ke penginapannya. Karena hiburan ini kan masih samar-samar, bukan benar-benar dia hiburan,” ucapnya.
Hadi menilai, penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi serta memperjelas data klasifikasi usaha hiburan. Penertiban sejak dini diperlukan agar sektor ini dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan di masa depan.
Apalagi dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), geliat sektor jasa dan hiburan di PPU diprediksi akan terus meningkat. Oleh karena itu, langkah antisipatif dalam aspek legalitas dan perpajakan menjadi hal krusial untuk mendukung tata kelola pajak yang akuntabel dan berkelanjutan.
Disamping itu, Pajak hiburan adalah salah satu sumber PAD yang signifikan, dan peningkatan penerimaan pajak ini dapat memperkuat keuangan daerah. Jasa hiburan yang dikenai pajak, seperti tiket pertunjukan, karaoke, dan hiburan lainnya, berkontribusi pada pemasukan pajak daerah. (Adv/Diskominfo)