Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat sistem pelaporan akta kematian secara daring setelah menemukan sejumlah kasus penerbitan dokumen yang ternyata bermasalah.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani 1 hingga 3 kasus serupa—di mana akta kematian telah diterbitkan, tetapi di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta sebenarnya.
“Jadi selama saya di sini, di tahun 2024, ada 1–3 kasus seperti ini. Makanya kami sampaikan ke desa dan kelurahan, untuk melakukan kepengurusan atau pelaporan akta kematian secara online, langsung kita proses,”kata Waluyo.
Kasus-kasus tersebut, kata Waluyo, menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas data kependudukan yang dikelola secara terintegrasi dengan sistem nasional. Dalam beberapa temuan, Disdukcapil bahkan harus melakukan klarifikasi ulang terhadap data yang sudah diproses, lantaran pihak pelapor ternyata memberikan informasi yang tidak akurat.
Menurut Waluyo, kesalahan dalam administrasi akta kematian bukan hanya soal dokumen semata. Ada potensi konsekuensi hukum jika data yang diolah terbukti salah atau direkayasa. Ia menegaskan bahwa petugas Disdukcapil, termasuk dirinya, tidak ingin terlibat dalam perkara hukum akibat kelalaian dalam proses verifikasi.
“Jadi memang harus hati-hati, karena memang kami juga tidak mau nanti di kemudian hari untuk dipanggil-panggil ke ranah hukum sebagai saksi,” tegasnya.
Langkah preventif yang kini dilakukan adalah mendorong semua proses pelaporan kematian dilakukan secara online, dengan dukungan penuh dari desa dan kelurahan. Selain meningkatkan efisiensi, sistem daring juga dinilai lebih aman karena memungkinkan proses verifikasi lintas instansi dan jejak audit yang lebih transparan.
“Karena sekarang dilakukan via online, jadi lebih memudahkan masyarakat dalam segi pelayanan,” ujar Waluyo. (Adv/Diskominfo)