PPU

Tekan Pelanggaran Hukum Keimigrasian, Pemkab PPU Bentuk Desa Binaan Imigrasi

×

Tekan Pelanggaran Hukum Keimigrasian, Pemkab PPU Bentuk Desa Binaan Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Upaya Pemkab PPU cegah terjadinya penyalahgunaan keimigrasian melalui pembentukan desa binaan imigrasi

Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya menekan potensi penyalahgunaan hingga pelanggaran hukum di bidang keimigrasian. Hal itu dengan membentuk desa binaan imigrasi. Pembentukan desa binaan imigrasi melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim), di Aula Kantor Desa Girimukti, Selasa (25/06/2024).

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Anang Widianto mengatakan mengatakan program yang di adakan Kantor Imigarasi kelas I TPI Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat desa tentang pentingnya kesadaran hukum dan administrasi kependudukan. Khususnya terkait dengan pelayanan keimigrasian.

“Melalui program ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami proses dan prosedur keimigrasian, baik itu untuk keperluan bekerja ke luar negeri, studi, maupun perjalanan wisata. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran hukum di bidang keimigrasian,” ujarnya

Baca Juga :  DPMPTSP PPU Panggil Tujuh Perusahaan Tanpa Izin Usaha Lengkap di Area Bandara VVIP

Ia juga menjelaskan Desa binaan Imigrasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui dalih Pekerja Migran Indonesia.

“Selain itu juga, desa binaan imigrasi juga akan menjadi Early Warning permasalahan keimigrasian di wilayah, seperti permasalahan terkait Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia serta Anak berkewarganegaraan ganda terbatas,” ungkapnya

Sementara itu Kepala Kantor Imigarasi kelas I TPI Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Buono Adisucipto menambahkan Kegiatan kolaborasi ini merupakan langkah baru yang diterapkan Kantor Imigrasi dalam Upaya mencegah TPPO dan TTPPM dengan berkedok PMI.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa antusias Masyarakat Indonesia untuk bisa bekerja diluar negeri sangat tinggi, hal ini membuat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ikut mengambil kesempatan untuk menawarkan program kerja diluar negeri dengan imingiming pendapatan yang sangat besar. Namun dibalik tawaran itu terdapat modus untuk mengambil keuntungan yang sangat besar,” terangnya.

Baca Juga :  Diskominfo PPU Hadapi Tantangan Sistem Kearsipan yang Masih Manual

Ia juga menerangkan memilih Desa Girimukti untuk menjadi Desa Binaan Imigrasi tersebut bukan tanpa ada pertimbangan. melihat berdasarkan hasil koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan terdapat Pekerja Migran Indonesia yang terdata beralamat di Desa Girimukti ini walaupun jumlahnya sangat kecil.

“Tetapi kami beranggapan bahwa dengan jumlah yang sedikit itu jangan sampai menjadi akar peningkatan jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Desa Girimukti ini,” imbuhnya

Di akhir sambutannya, Buono Adisucipto mengharpakan dengan adanya Desa Binaan Imigrasi pada Desa Girimukti, informasi keimigrasian baik itu dalam hal layanan warga negara Indonesia seperti pembuatan paspor, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, perkawinan campuran dan informasi terkait warga negara asing dapat dengan mudah diterima oleh Masyarakat sehingga Masyarakat Desa Girimukti secara khusus dan Masyarakat sekitar bisa terhindar dari TPPO dan TPPM.

Baca Juga :  DPRD PPU Menilai Pemda Perlu Menata Wilayah dan Mengatasi Ketertinggalan

“Selain itu, kami juga berharap Masyarakat bisa berperan aktif jika menemukan adanya oknum yang mencoba untuk menyalurkan atau menawarkan untuk bekerja diluar negeri agar bisa menyampaikan kepada petugas imigrasi. Serta jika menemukan adanya orang asing yang mengganggu ketertiban, diduga melakukan kegiatan yang mencurigakan dapat juga disampaikan kepada petugas imigrasi,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *