Focuskaltim.id, Penajam – Penurunan tarif pajak kendaraan bermotor pada tahun ini membawa angin segar bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur itu dinilai meringankan beban warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Memang per tahun ini, pajak kendaraan itu murah atau turun. Itu kemudahan yang diberikan untuk masyarakat. Tarif itu kan diatur dalam Keputusan Gubernur,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa Bapenda hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Namun secara praktis, penurunan tarif ini diyakini memberikan dampak positif dalam mendorong kesadaran warga untuk lebih taat pajak.
“Jadi kita hanya menjalankan pertimbangan dari sana. Tetapi itu tetap meringankan beban masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan,” katanya.
Meski tarif menurun, Hadi menekankan pentingnya komitmen masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mempersempit celah tunggakan yang selama ini masih menjadi persoalan.
Pengelolaan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) PPU. Bapenda mencatat, sektor ini memiliki kontribusi yang cukup stabil, dan berpotensi meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara tersebut.
Pemerintah daerah pun terus menggencarkan berbagai inovasi, mulai dari pelayanan E-Samsat hingga kolaborasi dengan perbankan lokal. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan pelayanan, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Dengan insentif tarif yang lebih rendah dan sistem pelayanan yang makin efisien, Bapenda optimistis tingkat kepatuhan pajak kendaraan di PPU dapat terus meningkat sepanjang 2025. (Adv/Diskominfo)