Focuskaltim.id, Paser – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Paser berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (12/04), petugas berhasil menyita total 584,29 gram sabu dari seorang tersangka berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, menjelaskan pengungkapan barang bukti ratusan gram sabu ini tidak lepas dari peran masyarakat. Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka, di mana petugas menemukan satu paket sabu, alat timbang digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” terang AKP Suradi.
Tak berhenti di satu titik, penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah dan tempat kontrakan yang terkait dengan tersangka. Hasilnya, tim menemukan tambahan 12 paket sabu dalam berbagai ukuran yang disembunyikan dengan rapi di dalam pipa paralon, metode yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket sabu dengan berat bruto lebih dari setengah kilogram. Tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, LE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Polres Paser terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, guna bersama-sama mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba di Kabupaten Paser. (*)
Sumber: Humas Polda Kaltim