Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan 20 unit Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025.
Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan pengusulan itu menggunakan APBD senilai Rp200 juta. Yang bertujuan untuk menggantikan TPSS yang kondisinya sudah tidak memadai dan tidak layak lagi difungsikan.
Pergantian itu, sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bahwa keadaan dilingkungan sekitar tetap bersih dari sampah, dan juga untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Tempat sampah ini memang sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, dan mempermudah masyarakat untuk membuang sampah disekitar rumah mereka,” kata Safwana, Kamis, (07/11/2024).
Setelah nanti usulan itu diakomodir, kata dia, terlebih dahulu dilakukan identifikasi untuk memastikan kondisinya layak untuk diganti, sebelum menentukan letak penempatannya.
“Memang yang kami usulkan ini sangat minim, jadi nanti kita cek dulu TPS yang rusak parah itu yang akan diganti, kalau masih bisa digunakan tidak diganti dulu,” jelasnya.
Safwana berharap, masyarakat dapat memanfaatkan TPSS itu dengan baik guna menjaga kebersihan dilingkungan sekitar. Sebab, jika tidak diperhatikan secara maksimal lingkungan akan mudah tercemar oleh sampah, dan dapat menimbulkan penyakit serta dapat merusak ekosistem.
“Kita memang harus bekerja sama dengan masyarakat PPU karena memang pada dasarnya kelestarian lingkungan ini tidak bisa dilakukan seorang diri. Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan,” pungkasnya. (Adv/Zac)