Focuskaltim.id, Penajam – Rencana Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengganti slogan daerah dari “Serambi Nusantara” menjadi “Gerbang Ibu Kota” mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor.
Menurutnya, perubahan identitas visual dan narasi daerah ini tidak bisa sekadar dilakukan dengan pendekatan semangat baru, tetapi mesti disertai dengan dasar hukum yang sah dan jelas.
Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan branding wilayah. Ia menyoroti bahwa slogan bukan hanya simbol atau jargon promosi, melainkan akan berdampak langsung pada alokasi anggaran publik, terutama yang menyangkut kegiatan promosi dan dokumentasi pemerintahan.
“Saya kira apapun itu, karena slogan menyangkut penganggaran dan pembiayaan yah mesti disiapkan alas hukumnya supaya anggaran yang keluar untuk membranding itu efisien,” ujarnya.
Menurut Syahrudin, sejauh ini masih terdapat kekaburan regulatif terkait landasan hukum untuk pergantian slogan tersebut. Ia mengingatkan bahwa branding resmi daerah haruslah berlandaskan pada dokumen hukum yang bisa dipertanggungjawabkan, agar tidak menimbulkan perdebatan dan pemborosan anggaran di kemudian hari.
“Kita harus membuat produk hukukmnya, enggak bisa dibiarkan begitu saja. Apapun slogan yang kita buat harus ada pijakan hukumnya. Menurut informasi kan sudah ada Perbupnya terkait serambi nusantara,”tambahnya.
Ia memberi catatan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang sebelumnya mengatur slogan “Serambi Nusantara” seharusnya menjadi acuan untuk menyusun perubahan ke slogan baru. Jika “Gerbang Ibu Kota” hendak diresmikan sebagai identitas baru PPU, maka Perbup tersebut perlu direvisi atau diterbitkan regulasi baru agar memiliki legal standing yang kuat. (Adv/DPRD)