Focuskaltim.id, Penajam – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk segera mengisi jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka menuai perhatian.
Proses seleksi yang diumumkan baru-baru ini dianggap tergesa-gesa oleh sejumlah pihak, termasuk kubu kepala daerah terpilih, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN).
Menurut mereka, pelaksanaan seleksi ini kurang tepat karena dilakukan di tengah masa transisi pemerintahan. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa langkah tersebut didasari urgensi yang tidak bisa ditunda.
“Jabatan Dewas ini sudah lama kosong. Ketika tidak ada Dewas, peran dan tanggung jawabnya otomatis melekat pada kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal, dan itu tentu menjadi beban tambahan yang besar,” ungkap Tohar, Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan bahwa keberadaan Dewas sangat penting untuk memastikan pengawasan dan pengelolaan PDAM berjalan optimal. Oleh karena itu, seleksi harus dilakukan meski situasi politik di PPU sedang dalam transisi.
Tohar juga menanggapi kritik terkait syarat administrasi dalam seleksi, khususnya kewajiban bagi pendaftar untuk menyatakan kesediaan mundur dari jabatan sebagai pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau anggota legislatif jika terpilih sebagai Dewas.
Menurut Tohar, persyaratan tersebut sesuai regulasi karena seleksi ini hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seleksi ini memang dikhususkan untuk ASN, sehingga non-ASN tidak memiliki peluang untuk mendaftar. Ini adalah kebijakan yang tidak melanggar aturan apa pun,” jelasnya.
Pemkab PPU berharap langkah ini dapat segera mengisi kekosongan jabatan Dewas PDAM Danum Taka, sekaligus memastikan operasional perusahaan daerah tetap berjalan dengan pengawasan yang memadai, meskipun berbagai kritik muncul terkait waktu pelaksanaannya.(Zac)