Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mempercepat upaya penyelesaian legalitas lahan masyarakat di wilayah Sepaku. Meskipun sebagian besar lahan sudah terdaftar secara resmi, masih ada sejumlah lahan yang belum memiliki kepastian hukum, terutama terkait hak waris.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah tidak adanya dokumen resmi yang dimiliki oleh generasi ketiga dari pewaris lahan. Hal ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat di masa lalu untuk menyimpan atau mengurus dokumen secara hukum.
“Masih ada permasalahan terkait dengan transmigrasi dan hak waris. Banyak generasi ketiga yang tidak memiliki dokumen sah karena orang tua mereka dulu tidak menyimpan surat dengan baik atau tidak mengurusnya secara hukum,” kata Hadi pada Senin (27/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa proses pewarisan kerap menemui kendala akibat kurangnya dokumen pendukung. Untuk itu, pemerintah bersama Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berupaya mengidentifikasi status lahan masyarakat dan menyelesaikan persoalan legalitas ini.
“PTSL hadir untuk memastikan siapa pemilik sah dari lahan tersebut dan memecah surat tanahnya agar status kepemilikan jelas secara hukum,” imbuhnya.
Namun, Hadi mengakui bahwa proses legalisasi ini belum sepenuhnya rampung. Pemerintah terus mendorong agar program ini dapat berjalan maksimal guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami terus bekerja sama dengan PTSL untuk menyelesaikan permasalahan ini. Harapannya, seluruh lahan masyarakat di Sepaku dapat segera terdaftar dan terlegalisasi,” pungkasnya. (Zac)