Focuskaltim.id, Penajam – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap jaringan kejahatan penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah PPU sejak Januari hingga Februari 2025. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa kedua kasus ini memiliki modus operandi yang serupa, di mana pelaku berpura-pura mencari sopir untuk mengantarkan kendaraan yang kemudian dibawa kabur.
Kasus pertama terjadi pada 22 Januari 2025 di sebuah warung makan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam. Kasus kedua terjadi pada 9 Februari 2025 di sebuah Pertashop di Jl. Bangun Mulya, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Dalam kedua insiden tersebut, tersangka berinisial AI menggunakan modus serupa untuk menggelapkan kendaraan.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres PPU melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengungkap identitas pelaku utama yang diketahui sebagai AN.
“Hasil investigasi menunjukkan AN telah melakukan lebih dari delapan kali penggelapan kendaraan bermotor di PPU,” kata AKP Dian Kusnawan, Kamis, (20/02/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan DN yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan. Beberapa barang bukti yang berhasil disita meliputi sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK, serta kunci kontak kendaraan. Kendaraan yang disita termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan pidana penjara maksimal empat tahun. DN sebagai penadah juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Kami berkomitmen untuk terus membongkar jaringan kejahatan kendaraan bermotor supaya dapat menjaga keamanan dan ketertiban di daerah kita,” tandasnya. (Zac)