Focuskaltim.id, Penajam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH alias A (35) yang diduga sebagai pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya.
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (21/04/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di sekitaran SMK Pelita Gamma, RT 01, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
“Pelaku merupakan residivis dua kali, sebelumnya terlibat kasus senjata tajam pada 2017 dengan vonis 10 bulan penjara, dan kasus pencurian besi pada 2022 dengan vonis 8 bulan,” kata Dian, Senin (22/4/2025).
Modus operandi pelaku terbilang teratur. Ia terlebih dahulu melakukan survei terhadap truk-truk yang terparkir di pinggir jalan, terutama yang memiliki tangki di sisi kiri bawah kendaraan, yang dianggap lebih mudah diakses. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat kondisi sekitar sepi.
Usai menentukan target, KH akan mencuri jeriken dan selang di lokasi terpisah sebelum kembali ke kendaraan targetnya untuk mengeksekusi pencurian. BBM hasil curian disimpan terlebih dahulu di semak-semak yang telah diingat sebelumnya, lalu diambil pada keesokan harinya untuk dijual ke penadah. Dian menyatakan pihaknya masih mendalami keberadaan penadah.
Dalam aksinya ini, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT plat merah KT 3376 VP, yang diketahui merupakan kendaraan dinas.
Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah berhasil diungkap. Lokasi tersebar di beberapa titik, antara lain Belakang PLTD Girimukti sebanyak 70 liter solar, Kelurahan Lawe-lawe 70 liter solar, Desa Girimukti 35 liter solar, Dekat SMA 5 Girimukti 35 liter pertalite, Jl. CPO Nenang 70 liter solar, Kelurahan Penajam total 105 liter BBM, Tujuan Jl. Suka Maju Gunung Seteleng 35 liter pertamax, Gunung Seteleng 50 liter bensin, Jl. Raden Sukma Penajam 70 liter solar, Depan TK Giripurwa 70 liter solar.
“Hasil penjualan BBM digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. Meski dalam penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba, pengakuan pelaku menyebutkan hal itu,” tambah Dian.
Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba untuk menindaklanjuti pengakuan pelaku. Sementara ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)