Focuskaltim.id, Balikpapan – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Timur yang terdiri dari gabungan instansi pemerintahan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Kaltim, menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada salah satu produk minyak kemasan yang dijual di salah satu ruko di Kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa dalam sidak gabungan yang digelar pada Kamis (13/3/2025), pihaknya mengambil 10 sampel produk minyak dari toko tersebut. Hasilnya, ditemukan kekurangan takaran lebih dari 20 mililiter per kemasan.
“Kami mengambil 10 sampel dan menemukan bahwa takaran minyak dalam kemasan tersebut kurang dari yang tertera, yakni lebih rendah dari 980 mililiter,” ujar Anwar.
Anwar menambahkan, temuan ini terjadi setelah pengecekan sebelumnya oleh Satgas Pangan Polda Kaltim di pasar tidak menemukan permasalahan serupa. Sidak kali ini difokuskan pada pengecekan di ruko yang ada di luar area pasar.
Menurut Anwar, dalam peraturan yang berlaku, produk dengan kekurangan takaran di bawah 15 mililiter masih dianggap berada dalam batas toleransi. Namun, temuan kali ini menunjukkan selisih lebih dari 20 mililiter, yang artinya takaran produk tersebut melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan, yakni 985 mililiter.
“Setelah temuan ini, kami akan melaporkan kepada tim gabungan untuk ditindaklanjuti. Rapat akan digelar oleh Disperindagkop Kaltim bersama Polda Kaltim dan dinas terkait lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Anwar.
Anwar juga menegaskan bahwa meskipun penarikan produk dengan takaran kurang dari ambang batas toleransi memungkinkan, keputusan tersebut masih menunggu hasil rapat yang akan digelar.
“Penarikan produk bisa saja dilakukan, namun itu semua akan diputuskan setelah rapat dengan tim gabungan,” tandasnya.(PemprovKaltim)