Focuskaltim.id, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pengamen dan anak punk yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi seperti Pasar Induk Penajam, Petung, dan Waru, menyusul laporan warga terkait tindakan pengamen yang dinilai meresahkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol-PP PPU, Rakhmadi, menyatakan bahwa kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Sabtu (11/1/2025) dan Minggu (12/1/2025).
“Sejak Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, kami telah menertibkan 15 pengamen dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga lansia,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Dari penertiban terbaru, empat pengamen berhasil diamankan, dengan indikasi adanya tindakan memaksa saat meminta uang. Selain itu, Satpol PP juga mencurigai adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak, terutama mereka yang menggunakan kostum badut untuk mengemis.
“Kami mencurigai ada pihak tertentu yang mengorganisir aktivitas ini. Untuk itu, patroli rutin terus kami lakukan pagi, sore, dan malam demi menjaga ketertiban,” tambah Rakhmadi.
Pengamen yang diamankan diberikan pembinaan dan diwajibkan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebagian besar pengamen yang ditertibkan berasal dari luar PPU, seperti Tanah Grogot. Sebelum dipulangkan, mereka mendapatkan edukasi untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
Selain pengamen, Satpol PP juga menertibkan anak punk yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat tindakan yang dinilai arogan di beberapa lokasi, termasuk Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat,” tutup Rakhmadi. (Zac)