Balikpapan

Satpol PP dan Bawaslu Akan Menertibkan Algaka Yang Melanggar Aturan

×

Satpol PP dan Bawaslu Akan Menertibkan Algaka Yang Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono

Focuskaltim.id, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka) para calon yang ikut dalam Pilkada 2024.

Namun dalam penertiban akan berkoodinasi dengan Bawaslu. Dalam penertiban Algaka telah mengacu pada peraturan wali kota (perwali) yakni perwali Balikpapan nomor 4 tahun 2024 tentang perubahan atas perwali nomor 6 tahun 2022 tentang pedoman pemasangan dan penempatan atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan algaka peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Kami sudah siapkan personel kami untuk melakukan penertiban Algaka. Namun demikian, secara garis besar,aturan yang digunakan pada Pilkada ini masih sama seperti Pemilu kemarin,” tegas Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada awak media. Senin (28/10/2024).

Baca Juga :  Disputakar Balikpapan Terus Meningkatkan Literasi di Masyarakat

Lanjut Boedi, adapun larangan memasang Algaka itu, tercantum dalam pada perwali di pasal 8 poin (1) yang berbunyi pemilik izin dilarang memasang atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan alat peraga kampanye pada huruf (a) jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Marsma R. Iswahyudi (Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sampai dengan simpang tiga Jalan MT. Haryono/patung beruang madu. Selanjutnya jalan dan median jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai dengan kawasan Pelabuhan Semayang, jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan.

Selanjutnya, pada huruf (b) yakni Jenderal Ahmad Yani sampai dengan bundaran Muara Rapak;huruf (c) median sepanjang Jalan MT. Haryono dan Jalan Kapten Pierre Tendean; huruf (d) radius 50 (lima puluh) meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang koridor lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

Baca Juga :  Pemkot Dan Kejaksaan Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Hukum Perdata Dan Tata Usaha

Berikutnya pada huruf (e) dijelaskan dilarang memasang pada fasilitas tiang bendera yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada medianjalan; huruf (f) tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) khusus untuk Alat Peraga Kampanye.

Huruf (g) kendaraan umum (bus, taksi, angkutan kota dan angkutan barang, serta huruf (h) di atas jalan atau trotoar serta pagar pengaman jalan, halte, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalulintas, taman kota, hutan kota, pohon, pot taman kota, bangunan tinggi dan jembatan penyeberangan orang.

Boedi mengaku, dari sejulmah larangan tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan penertiban, namun tidak disebutkan rinciannya.

Baca Juga :  Enam OPD Di Lingkungan Pemerintah Balikpapan Terima Wali Kota Awards Bidang Pengawasan

”Kami melihat kampanye di Kota Balikpapan tidak masif atau tidak cukup banyak seperti pada Pemilu lalu. Namun yang menjadi perhatian adalah baliho yang ditanam di pohon,” ujarnya.

Boedi menambahkan, dalam penertiban algaka ini pihaknya hanya bertindak sebagai eksekutor, mengingat penertiban tersebut merupakan ranah dari Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) dalam hal ini Bawaslu Kota Balikpapan.

”Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penertiban algaka di Kota Balikpapan.” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *