Focuskaltim.id, Balikpapan – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan diminta untuk dapat bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti. Hal ini sudah diamanatkan dalam undang –undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yakni ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Demikian diungkapkan Pj Sementara Walikota Balikpapan Ahmad Muzakkir.
“ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujarnya, belum lama ini.
Muzakkir menjelaskan, pihaknya juga sudah membuat surat edaran untuk ASN di Balikpapan tentang netralitas ASN.
Apabila di temukan dan terbukti ASN tidak netral dalam Pilkada nanti akan di kenakan sangsi sesuai aturan yang ada. “Pengawasan ASN selama Pilkada di lakukan Bawaslu meskipun secra internal telah diingatkan selalu , untuk bersikap netral,” tegasnya.
Dilansir dari laman Humas BKN, bahwa jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk.
Sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu. Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan jabatan selama 12 bulan.
Serta, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral. Pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan. Melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.
Yang mana setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN. Yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN. (*)