Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga.
Selain menjadi kewajiban administrasi, pelaporan kematian juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan data dalam sistem kependudukan nasional. Jika terlalu lama dibiarkan, proses pengurusan akta kematian berpotensi menjadi jauh lebih rumit—hingga harus melalui jalur pengadilan.
“Takutnya, yang lebih lama dan datanya di SIAK enggak ada, mereka harus melalui penetapan pengadilan. Itu yang sudah lama banget,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.
SIAK, atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, merupakan sistem nasional yang menyimpan seluruh data peristiwa penting warga negara Indonesia, termasuk kematian. Namun, sistem ini memiliki batas waktu retensi data aktif. Jika kematian seseorang tidak segera dilaporkan dan dicatat dalam sistem, besar kemungkinan data kependudukan orang tersebut akan terhapus secara otomatis dari SIAK karena tidak ada pembaruan status.
Ketika itu terjadi, maka Disdukcapil tidak lagi bisa menerbitkan akta kematian hanya berdasarkan prosedur biasa.Pihak keluarga harus menempuh jalur hukum berupa penetapan dari pengadilan negeri sebagai bukti sah kematian seseorang. Proses ini tak hanya memakan waktu dan biaya, tetapi juga bisa menyulitkan warga—terutama ketika dibutuhkan segera untuk kepentingan ahli waris atau administrasi pelayanan publik lainnya.
“Jadi sebelum data di SIAK belum terhapus oleh sistem, sebaiknya segera diurus sebelum melalui penetapan pengadilan,” imbau Dony.
Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, keluarga baru menyadari pentingnya akta kematian ketika mereka hendak mengurus warisan, menutup rekening bank, atau memperbaiki data dalam keanggotaan BPJS. Namun, karena kematian sudah lama terjadi dan tidak dilaporkan, data almarhum telah hilang dari sistem SIAK. Di titik itulah, prosedur hukum harus diambil.
“Bisa jadi panjang prosesnya yang harus ditempuh seperti itu,” kata Dony. (Adv/Diskominfo)