Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menghadapi tantangan klasik dalam urusan administrasi kependudukan: ratusan kasus kematian warga yang belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga. Temuan ini terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menjelang Pemilu 2024.
“Kemarin, kami sudah mendapatkan data dari KPU karena mereka sempat melakukan coklit,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.
Melalui data hasil coklit itu, Disdukcapil PPU menemukan adanya lebih dari 300 warga yang diketahui telah meninggal dunia, namun belum tercatat dalam sistem kependudukan nasional. Temuan ini menjadi cermin dari minimnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting seperti kematian—yang padahal menjadi syarat utama untuk menjaga validitas berbagai layanan publik.
“Dari hasil data itu, kami minta untuk mengimbau kepada desa dan kelurahan untuk segera mengurus akta kematian warganya yang belum dilaporkan,” kata Dony.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk membersihkan dan memperbarui basis data kependudukan daerah. Sebab, data orang yang sudah meninggal tapi belum dinonaktifkan dalam sistem berisiko mengacaukan berbagai program pemerintah—mulai dari bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, respon dari masyarakat ternyata masih sangat minim. Dari lebih 300 nama yang ditemukan berdasarkan data KPU tersebut, baru sekitar 30 persen yang diproses hingga keluar akta kematiannya.
“Tetapi dari data yang ada, baru 30 persen yang mengurus akta kematian. Masih banyak yang belum,” ungkap Dony.
Padahal, pengurusan akta kematian saat ini sudah dibuat semudah mungkin. Masyarakat bisa menggunakan surat keterangan dari rumah sakit, atau jika tidak ada, cukup meminta surat keterangan dari desa atau kelurahan dengan dukungan dua saksi, KK, dan KTP-el. Bahkan, format akta sekarang sudah digital dan dapat dicetak secara mandiri dengan kertas HVS putih biasa, tanpa perlu datang langsung ke kantor dinas.
Namun kemudahan prosedur ini belum sejalan dengan tingkat kepedulian masyarakat. Masih banyak yang menganggap akta kematian tidak penting, kecuali untuk urusan pensiun atau pembagian warisan. Padahal, dalam sistem administrasi modern, setiap warga yang telah meninggal tetap akan “terlihat hidup” di sistem jika tidak segera dilaporkan.
“Data dari KPU ada 300-an orang dari seluruh PPU berdasarkan data 2024. Nah, dari situ baru 30 persen yang melaporkan dan akta kematian,” tegas Dony. (Adv/Diskominfo)