Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kepatuhan pajak, terutama terkait pelaporan transaksi tanah.
Masih banyak masyarakat yang memilih melakukan transaksi jual beli tanah secara tidak resmi atau “di bawah tangan,” tanpa pelaporan yang memadai kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa kebiasaan ini berdampak pada besarnya pajak yang harus dibayarkan masyarakat ketika mereka akhirnya ingin mengurus sertifikat tanah secara resmi.
“Tantangan terbesar kami saat ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan transaksi tanah mereka,” ujar Hadi Saputro saat ditemui di Kantor Bapenda.
“Masih banyak yang melakukan transaksi di bawah tangan, sehingga ketika mereka ingin mengurus sertifikat, pajaknya jadi besar karena tidak tercatat sejak awal,” lanjutnya.
Menurut Hadi, tingginya pajak yang dikenakan di kemudian hari sering kali menjadi kendala bagi masyarakat yang sudah lama tidak melaporkan transaksi tanahnya sejak awal.
Fenomena transaksi di bawah tangan ini, yang masih banyak terjadi di wilayah PPU, dinilai merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Transaksi yang tidak tercatat secara resmi membuat nilai pajak semakin tinggi ketika masyarakat akhirnya memutuskan untuk melakukan pengurusan sertifikat atau memproses balik nama.
Hadi mencontohkan bahwa mereka yang melakukan transaksi jual beli tanpa melalui jalur resmi tidak hanya akan menghadapi besaran pajak yang signifikan, tetapi juga akan dihadapkan pada prosedur yang lebih panjang saat mereka hendak mengurus sertifikat atau perubahan kepemilikan secara sah. (Adv)