Penajam – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tantangan besar setelah merumahkan 241 tenaga harian lepas (THL), termasuk guru dan tenaga non-pendidik, pada 30 Januari lalu.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menjelaskan bahwa keputusan ini berdampak signifikan terhadap keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.
Beberapa sekolah kini mengalami kekurangan tenaga pengajar, terutama dengan adanya 106 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun pada tahun ini.
“Situasi ini tentu berpengaruh terhadap proses belajar mengajar. Ada sekolah yang sebelumnya memiliki enam guru, kini hanya tersisa satu tenaga pengajar. Kami memahami dampaknya dan sedang berupaya mencari solusi terbaik,” ujar Andi, Sabtu (01/02/2025).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU telah menggelar rapat koordinasi antara Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Inspektorat PPU.
Pembahasan difokuskan pada opsi untuk tetap mengakomodasi tenaga honorer melalui mekanisme lain, seperti skema outsourcing.
“Walaupun belum mencapai tahap final, kita tetap berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan pembelajaran di sekolah-sekolah yang terdampak,” pungkasnya. (Zac)