Focuskaltim.id, Penajam – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, menjelaskan bahwa proses penjaringan perangkat desa dimulai dari usulan yang diajukan oleh desa.
Proses ini bertujuan untuk mengisi posisi-posisi yang kosong, seperti kepala dusun atau sekretaris desa, agar pengelolaan desa dapat berjalan dengan baik.
“Perangkat desa tuh berdasarkan usulan dari Desa, kalau kepala Desa nanti diusulkan ke DPMD usulan dalam rangka untuk proses penjaringan,” ungkap Tita.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat posisi yang kosong, desa yang bersangkutan harus segera mengajukan usulan kebutuhan tersebut kepada DPMD. Tita juga menyatakan bahwa proses penjaringan melibatkan kerjasama antara DPMD, kecamatan, dan pihak desa.
“Nah dari usulan itu, biasa kita proses untuk penjaringannya. Itu biasanya yang terlibat itu DPMD dan pihak Kecamatan serta pihak Desa,” jelasnya.
Proses seleksi ini terdiri dari beberapa tahapan, termasuk tes tertulis, wawancara, dan penilaian keterampilan. DPMD bertanggung jawab untuk menyediakan materi untuk tes tertulis, sementara pihak kecamatan akan menilai hasil wawancara dan keterampilan dari para calon.
“Nah dari hasil penjaringan itu biasanya ada tes tertulis sama tes wawancara sama keterampilannya. Jadi kita menyiapkan nanti untuk DPMD menyiapkan kertas tertulisnya, kemudian untuk wawancara sama,” ujar Tita.
Setelah proses seleksi selesai, hasil dari penjaringan akan diusulkan oleh desa untuk penetapan perangkat desa yang baru.
“Nanti dari desa mengusulkan penetapannya. Nanti dari desa mengusulkan yang hasil dari hasil tes itu, nilai tertinggi dari sisi yang tertulisnya maupun dari wawancara dan keterampilannya,” tambahnya.
Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Nah dari hasil itu nantinya dari pihak desa mengusulkan lagi ke DPMD dan melalui camat juga itu untuk ditetapkan sebagai calon perangkat desa misalnya, kepala dusun atau sekretaris desa di situ,” tutup Tita.
Dengan sistem yang transparan dan kolaboratif ini, diharapkan penjaringan perangkat desa di PPU dapat berjalan dengan baik, menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv)