Focuskaltim.id, Penajam – Sulitnya mengakses internet di Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi salah satu penghambat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan program jemput bola ke wilayah tersebut.
Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar, mengaku kesulitan dalam mengakses internet saat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kawasan pesisir dan pedalaman.
Pihaknya pernah mengalami kendala dan hambatan saat melaksanakan program itu ke setiap sekolah dan kelurahan yang berada di kawasan pesisir. Perlu diketahui Mentawir merupakan wilayah pesisir atau pedalaman.
“Kelurahan Mentawir ini termasuk daerah yang memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dari Kantor Disdukcapil PPU. Maka kami lakukan jemput bola ke sana, supaya masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, tetapi saat berada di sana ternyata tidak ada akses sinyal sedikitpun,” jelas Mawar, Senin (04/11/2024).
Dengan demikian, Pihaknya akan mengusulkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dibagian akses internet, agar segera mencarikan solusi atas permasalahan ini, entah itu dengan mendirikan alat memperkuat ataupun penangkap sinyal.
Usulan ini bertujuan untuk memudahkan tugas Disdukcapil PPU dalam merekap data administrasi kependudukan saat berada di wilayah pesisir maupun pedalaman. Selain itu, hal ini juga mempermudah pihaknya dalam melakukan perekaman e-KTP kepada pemilih pemula yang saat ini masih tersisa 400 orang.
“Kemarin, jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP ada sebanyak 800 orang, namun kini telah berkurang menjadi sekitar 400 orang, tetapi ada sekitar 250 pemilih pemula yang sulit kita jangkau, karena posisi mereka berada di luar PPU sebab mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL),” ucapnya.
Mengapa sangat dibutuhkan pengusulan itu, lantaran Pembuatan KTP sangat dibutuhkan dan penting bagi Disdukcapil maupun masyarakat.
Sebab, selain meningkatkan akurasi data kependudukan, e-KTP juga dapat mempermudah urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah dan mengurus keperluan lainnya.
Selain itu, Administrasi Penduduk ini menjadi salah satu syarat dalam memilih calon pemimpin daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Kalau sudah memiliki kartu penduduk, otomatis masyarakat ataupun pelajar yang baru beranjak umur 17 tahun akan memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu,” pungkasnya. (Adv/Zac)