Focuskaltim.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025.
Aturan itu juga menyebut pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Jadwal pelantikan kepala daerah boleh melewati tanggal yang ditetapkan. Namun, hal itu hanya diperbolehkan dengan tiga kondisi khusus yang diatur Pasal 2A ayat (3).
Tiga kondisi itu adalah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua pilkada di Provinsi DKI Jakarta, dan keadaan kahar (force majeure) lainnya.
“Ketentuan dalam peraturan presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri,” bunyi Pasal 23A perpres itu.
Sebelumnya, jadwal pelantikan gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi perhatian. Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan syarat pencalonan kepala daerah.
Pada aturan lama, batas usia gubernur dan wakil gubernur ditentukan saat pendaftaran. Namun, MA mengubahnya menjadi ditentukan saat pelantikan.
Perubahan aturan itu juga dicurigai sejumlah kalangan sebagai upaya memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, ikut pilgub tahun ini. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sumber :CNNIndonesia