Focuskaltim.id, Penajam – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak.
Salah satu konsep ambisius yang tengah direncanakan adalah pembentukan Mall Pelayanan Terpadu yang akan mengintegrasikan berbagai layanan untuk mempercepat dan memudahkan proses penanganan kasus kekerasan.
Konsep ini dirancang untuk mengurangi trauma korban, dengan menghadirkan seluruh fasilitas di satu lokasi, mulai dari pemeriksaan psikologis klinis, ruang visum, hingga pengadilan anak.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa tujuan utama dari mall pelayanan terpadu ini adalah untuk memastikan korban tidak perlu berpindah-pindah tempat selama proses hukum berlangsung.
Pengalaman menunjukkan bahwa korban, terutama anak-anak, kerap kali mengalami trauma berulang akibat harus berpindah lokasi dari satu institusi ke institusi lain, seperti kepolisian, rumah sakit, dan pengadilan. Dengan adanya mall pelayanan ini, semua proses bisa dilakukan di satu tempat.
“Harapan kami juga, untuk pengadilan anak juga ada di situ. Ya, tidak perlu terlalu besar seperti pengadilan umum, tetapi cukup untuk satu ruangan sedang pada saat nanti pengadilan disitu,” jelas Hidayah.
Dengan menyediakan fasilitas pengadilan anak di dalam mall pelayanan, diharapkan korban dapat merasa lebih aman dan nyaman, mengingat proses hukum yang kerap kali menjadi tekanan psikologis bagi mereka.
Selain itu, mall pelayanan ini juga akan menyediakan ruang visum yang memadai, sehingga korban tidak lagi perlu menunggu di rumah sakit untuk pemeriksaan medis.
“Sehingga semua menjadi satu di situ, mulai dari pemeriksaan psikologis klinis juga di situ, sehingga anak merasa nyaman,” tambah Hidayah.
Fasilitas ini diharapkan bisa mempercepat proses penanganan korban tanpa harus mengorbankan kenyamanan dan privasi mereka. (*)