Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengakui masih terbatasnya jumlah juru parkir (jukir) resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pengelolaan ruang parkir, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti pasar dan pelabuhan.
Kepala Dinas Perhubungan PPU, Alimuddin, menyebutkan bahwa saat ini hanya ada 20 jukir yang berada di bawah pengawasan resmi, dengan penempatan utama di dua lokasi pasar tradisional.
“Untuk jukir yang dalam pengawasan Dishub PPU ada 20 orang, tetapi sementara ini hanya untuk dua pasar, Babulu dan Penajam,” ujar Alimuddin, saat ditemui pekan ini.
Selain itu, Dishub juga menempatkan dua orang jukir di kawasan Pelabuhan Speed Boat Penajam. Namun, jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan luasnya potensi ruang parkir yang tersebar di berbagai titik, terutama saat hari pasar.
“Ruang-ruang parkir itu sangat besar ya dan kalau kita lihat di hari-hari pasar sih potensinya cukup besar kalau itu dikelola secara bagus,” katanya.
Dishub juga mencatat masih adanya praktik pungutan liar oleh jukir nonresmi yang tidak berada di bawah pengawasan langsung. Meski begitu, pihaknya memilih pendekatan persuasif dengan memberikan pembinaan ketimbang langsung melakukan tindakan tegas.
“Jukir yang kedapatan pungli tadi tidak ada perlawanan karena mereka juga mencari penghidupan,” ucap Alimuddin.
Sebagai solusi, Dishub PPU berencana mengarahkan jukir nonresmi tersebut agar beralih fungsi menjadi porter atau tenaga bantu lain yang dibutuhkan di kawasan pasar. Rencana ini pun sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (KUKM Perindag).
“Kami juga sudah sampaikan di dalam rapat kepada Kepala Dinas KUKM Perindag, karena banyak juga pelanggan yang kadang minta diangkatkan barangnya. Makanya ini kita coba lakukan pembinaan,” tambahnya.
Melalui pendekatan ini, Dishub berharap bisa memperbaiki sistem parkir secara menyeluruh sekaligus memberikan solusi yang berkelanjutan bagi para pekerja informal di sektor perparkiran. (Adv/Diskominfo)