Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mempercepat transformasi digital dalam sistem perpajakan dan retribusi daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU kini menggandeng Bank Kaltimtara, perbankan lokal, serta Bank Indonesia untuk mendorong percepatan pembayaran pajak secara daring.
“Makanya kita bekerjasama dengan Bank Kaltimtara, berkolaborasi juga dengan perbankan yang ada di sini, dan BI juga. Itu terus mendongkrak bagaimana peningkatan digitalisasi pembayaran pajak,” ujar Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro.
Hadi menjelaskan, langkah digitalisasi tidak hanya difokuskan pada pajak daerah, tetapi juga mulai menyasar sektor retribusi. Salah satu target utama adalah sistem pembayaran retribusi pasar yang kini mulai beralih ke model non-tunai.
“Bahkan ke depan, kita berharap pembayaran secara digital ini bukan hanya untuk pajak, tetapi retribusi juga, seperti di pasar, itu kita dorong,” katanya.
Sebagai bentuk konkret, Bapenda telah mengimplementasikan sistem pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pungutan retribusi di pasar. Langkah ini tidak hanya bertujuan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, tetapi juga memperkuat akurasi data keuangan daerah.
“Kemarin kita bekerjasama dengan Bank Kaltimtara untuk retribusi pasar itu menggunakan QRIS. Artinya, selain meminimalisir los, juga lebih kepada penguatan data,” jelas Hadi.
Sepanjang 2024, realisasi pembayaran pajak secara digital di PPU tercatat baru mencapai 50 persen. Meski menunjukkan tren positif, capaian ini masih berada di bawah target ideal yang ditetapkan.
“Tahun kemarin, realisasi pembayaran pajak melalui digital kita di angka 50 persen, masih separuh. Target kita 100 persen,” tegasnya.
Dengan mengintegrasikan layanan perbankan dan sistem digital, Pemkab PPU berharap dapat membangun sistem perpajakan dan retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. (Adv/Diskominfo)