Focuskaltim.id, Penajam – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah menjalani proses evaluasi untuk meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Evaluasi ini merupakan bagian dari penilaian terhadap sejumlah indikator yang menentukan kelayakan suatu daerah dalam menyediakan lingkungan yang ramah dan mendukung hak-hak anak.
Proses evaluasi ini berlangsung selama tiga bulan, dari Juli hingga September 2024, dan mencakup penilaian yang dilakukan oleh tim dari pusat serta provinsi.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah, menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten PPU sedang menunggu hasil akhir dari penilaian tersebut yang diperkirakan akan diterima pada bulan Oktober 2024.
“Nanti lagi di pusat, bisa saja turun lagi. Kalau kita hitung sendiri tadi sudah 800/2,81 dari 24 indikator. Terus kemudian di provinsi itu dia kan ada tim gugus tugas KLA juga dan itu panjang selama tiga bulan dari Juli, Agustus September dia koreksi,” kata Nurkaidah saat ditemui di kantornya.
Penilaian KLA tidak hanya sekadar melihat fasilitas yang tersedia untuk anak-anak, tetapi juga mencakup berbagai aspek, termasuk infrastruktur, kebijakan, serta program-program yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Ada 24 indikator yang harus dipenuhi oleh PPU untuk mendapatkan predikat KLA, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, hingga ketersediaan ruang publik yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Meskipun hasil penilaian masih harus menunggu hingga bulan Oktober, Nurkaidah menambahkan bahwa Kabupaten PPU sudah menunjukkan beberapa kemajuan signifikan dalam memenuhi indikator yang ditetapkan. Namun, ia juga menyadari masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan nilai penilaian secara keseluruhan.
“Nanti kita mengetahui hasilnya itu sekitar bulan Oktober, infonya. Tetapi tetap nanti ada masa perbaikan mungkin selama dua hari kita dikasi waktu,” lanjut Nurkaidah.
Masa perbaikan ini akan menjadi kesempatan bagi Kabupaten PPU untuk memperbaiki beberapa kekurangan atau kelemahan dalam indikator yang telah dinilai, sebelum penilaian akhir ditetapkan. (*)