Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) terus berupaya menangani kawasan kumuh di wilayahnya.
Dalam upaya tersebut, Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad, menegaskan pentingnya memenuhi tujuh indikator kawasan kumuh sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 18 Tahun 2018.
“Jadi kalau kumuh sendiri itu kan ada tujuh indikator, sesuai dengan Permen PU Nomor 18 tahun 2018 nah itu yang bisa kita tangani untuk pemukiman kumuh terkait penataan bangunan, jalan, drainase, sanitasi, air bersih dan lainnya,” ujar Khairil Achmad.
Tujuh indikator yang menjadi fokus penanganan kawasan kumuh mencakup berbagai aspek penting yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut. Indikator-indikator tersebut adalah penataan bangunan, jalan, drainase, sanitasi, air bersih, dan berbagai aspek lain yang esensial untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni.
“Untuk luasannya sendiri, karena per wilayah itu luasannya di atas 10 hektare itu masih masuk di kewenangannya Pemerintah Provinsi,” tambah Khairil.
Khairil menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh dengan luas di atas 10 hektare berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Pemda PPU bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk memastikan bahwa kawasan-kawasan yang membutuhkan perhatian khusus dapat ditangani secara efektif.
Sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi menjadi kunci untuk mencapai hasil yang maksimal dalam upaya penanganan kawasan kumuh.
“Kalau untuk total luasan itu sendiri kurang lebih 39 hektare sekian untuk kawasan kumuh kita sesuai SK Bupati Tahun 2023 tercantum untuk Kelurahan Maridan dan Penajam,” jelas Khairil.
Menurut Khairil, total luasan kawasan kumuh di PPU mencapai sekitar 39 hektare. Kawasan kumuh tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Maridan dan Penajam, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2023.
Penetapan ini menjadi dasar bagi Pemda PPU untuk merencanakan dan melaksanakan program-program penanganan yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing wilayah. (Adv)