PPU

PPU Dorong Hadirnya RIRA untuk Peningkatan Pemenuhan Hak Anak di PPU

×

PPU Dorong Hadirnya RIRA untuk Peningkatan Pemenuhan Hak Anak di PPU

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah.

Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus berupaya untuk mendorong sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA). 

Dalam proses ini, perhatian khusus diberikan kepada pembentukan tim pengurus rumah ibadah yang berperan dalam menyediakan fasilitas yang ramah anak. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang yang mendukung pemenuhan hak-hak anak dalam lingkungan yang aman dan kondusif.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah, menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dari implementasi RIRA adalah pembentukan struktur pengurus di setiap rumah ibadah. 

Baca Juga :  DKP PPU Andalkan Program Pangan Lestari untuk Redam Inflasi Harga Cabai

“Cuma memang, mereka harus membentuk lagi SK-SK di dalam rumah ibadah itu. Jadi pengurusnya itu harus ada timnya lagi di dalam,” ujar Nurkaidah. 

Ia menekankan bahwa pengurus ini bertugas mengelola berbagai fasilitas pendukung yang harus disediakan di rumah ibadah, seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), perpustakaan, dan ruang menyusui. Fasilitas-fasilitas ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dan keluarga yang beribadah, sekaligus menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menstandarisasi rumah ibadah agar menjadi lebih inklusif dan ramah anak. Selain menyediakan fasilitas fisik, pengurus rumah ibadah juga diharuskan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai Konvensi Hak Anak (KHA). 

Baca Juga :  Implementasi UU KIP, Diskominfo PPU Gelar Uji Konsekuensi Informasi

“Pengelolanya itu sudah terlatih konvesi hak anak,” jelas Nurkaidah. Latihan ini bertujuan agar para pengurus memiliki pengetahuan yang memadai tentang hak-hak anak, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.

Implementasi RIRA juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal. Nurkaidah menyoroti pentingnya peran media massa, dunia usaha, masyarakat sekitar, serta forum anak dalam mendukung program ini. 

“Kemudian juga media massa perannya ada di sana, begitu juga dunia usaha, masyarakat sekitarnya, forum anaknya, forum mesjidnya harus sinkron dan bersatu dalam bentuk kegiatan-kegiatan,” tambahnya. 

Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap hak-hak anak di lingkungan rumah ibadah, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program RIRA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *