PPU

PPU Dorong Edukasi Masyarakat dan Pihak Terkait Tentang Konsep Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)

×

PPU Dorong Edukasi Masyarakat dan Pihak Terkait Tentang Konsep Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi RIRA. (Istimewa)

Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus mendorong edukasi terkait implementasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA). 

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan aman bagi anak-anak, khususnya di tempat-tempat ibadah.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah, menyampaikan bahwa langkah pertama yang diambil adalah mengedukasi masyarakat dan pihak-pihak terkait, seperti pengelola rumah ibadah, mengenai pentingnya penerapan konsep RIRA. 

Inisiatif ini, menurut Nurkaidah, berawal dari usulan masyarakat yang mendorong adanya rumah ibadah ramah anak. 

“Jadi kemarin itu kan mereka sudah bottom up, memang dari bawah sudah bersedia mengusulkan menjadi RIRA, akhirnya dia diberikan SK oleh Kementerian Agama,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasang Stiker Khusus di Rumah Pekerja Rentan, Pemkab PPU Berkomitmen Bantu BPJS Ketenagakerjaan

Penerapan konsep RIRA memerlukan koordinasi yang matang antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga keagamaan. 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak rumah ibadah untuk menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak, baik dalam kegiatan keagamaan maupun dalam aktivitas lainnya. 

Pemerintah, melalui DP3AP2KB, telah memberikan pelatihan kepada sektor-sektor terkait agar bisa memahami dan mengimplementasikan konsep ini dengan baik.

“Kalau sudah diberikan itu, kita latih leading sector ini memberikan sosialisasi dan bahkan kita sudah lakukan sosialisasi,” kata Nurkaidah, menekankan pentingnya proses pelatihan dan sosialisasi yang telah berjalan. 

Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengelola rumah ibadah memiliki pemahaman yang cukup tentang bagaimana menciptakan lingkungan yang ramah anak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *