PPU

Polres PPU Ungkap Kasus BBM Ilegal, Barang Bukti Capai 910 Liter Bio Solar

×

Polres PPU Ungkap Kasus BBM Ilegal, Barang Bukti Capai 910 Liter Bio Solar

Sebarkan artikel ini
BBM Ilegal hasil pengungkapan Polres PPU.

Focuskaltim.id, Penajam – Tim Unit (Tindak Pidana Tertentu) Tipiter Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan praktik penjualan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Seorang pria berinisial AJ (32) ditangkap saat mengangkut 26 jerigen berisi Bio Solar tanpa dokumen resmi, Minggu (15/12/2024).

Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan pada pagi hari.

Tim mencurigai sebuah dump truk berpelat nomor KT 8581 CO yang terlihat mengangkut jerigen dalam jumlah besar. Setelah diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan total 910 liter Bio Solar yang hendak dijual kembali secara eceran di kios milik pelaku.

Baca Juga :  DKP PPU Dorong Pengadaan Cadangan Pangan Hingga Tingkat Desa, Percontohan Mulai Tahun Depan

“Pelaku mengaku menjual BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp9.500 per liter tanpa memiliki izin usaha yang sah,” ungkap AKP Dian pada Kamis (19/12/2024).

Tindakan AJ dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Barang bukti berupa 26 jerigen berkapasitas 35 liter telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Ini merupakan langkah tegas kami untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi, demi mencegah kerugian negara dan menjaga kestabilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak,” pungkas AKP Dian. (Zac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *