Focuskaltim.id, Penajam – Seorang pria berinisial AB (35), yang diduga sebagai bandar sabu, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Polres Penajam Paser Utara (PPU). Penangkapan yang berlangsung Selasa (19/11/2024) ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah PPU.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial AA di RT 012, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku. AA tertangkap basah membawa satu paket sabu. Saat diinterogasi, AA tak berkutik dan mengungkap bahwa barang haram tersebut dibelinya dari AB.
“AA mengaku tidak hanya membeli, tetapi juga pernah ditawari langsung oleh AB,” ungkap Kasat Narkoba Polres PPU, Iskandar Rondonuwu, Jumat (06/12/2024).
Tak butuh waktu lama, polisi melacak jejak AB hingga ke RT 008 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Pada 19 November 2024 pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal mengamankan AB di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan satu paket sabu seberat 1,3 gram yang disembunyikan dengan rapi di dalam kemasan rokok.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal lima tahun penjara kini menanti bandar tersebut.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di PPU. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas Iskandar.
Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres PPU dalam memberantas narkoba, sekaligus menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang terus mengintai masyarakat.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan memberantas kejahatan ini.
“Mari bersama kita cegah peredaran narkoba agar PPU bersih dari barang haram ini,” tutup Iskandar.(Zac)